Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah kota dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPM dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Kota dalam memberdayakan masyarakat pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPM itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Kota dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.